jpnn.com, PALEMBANG - Pemuda berinisial ATM (20) asal Jakarta ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan video syur mantan pacarnya.
Pelaku ditangkap polisi di Terminal I Bandara Soeta Cengkareng pada Selasa (30/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Fadly Faisal Stres
ATM menyebarkan video syur itu dengan cara mengirimkannya kepada keluarga dan dosen korban.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kejadian bermula saat korban dan pelaku bermain game online Free Fire (FF).
BACA JUGA: Innalillahi, JCH asal Palembang Meninggal Dunia di Madinah
Setelah itu mereka berlanjut berkomunikasi di WhatsApp hingga akhirnya berpacaran.
Merasa sudah ada hubungan, pelaku meminta foto tanpa busana kepada korban dengan iming-iming akan memberikan uang.
BACA JUGA: Airlangga Akan Berkaca dari Surya Paloh Jika Nekat Mencalonkan Anies
Setelah itu, korban pun mengikuti kemauan pelaku dengan mengirimkan foto yang diminta.
"Setelah mendapatkan foto bugil dari korban, pelaku ini meminta video call sambil bugil. Ketika itulah pelaku ini merekamnya," kata Yudha, Selasa (6/6/23).
Namun, pelaku belakangan sakit hati lantaran korban minta putus, sehingga ATM menyebarkan video itu kepada keluarga hingga dosen korban.
"Korban kesal selalu dimintai video lalu meminta putus, pelaku yang sakit hati menyebarkan video tersebut," ungkap Yudha.
Atas perbuatannya, ATM dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati