Pria Asal Palembang Ditusuk

Senin, 08 Juni 2020 – 09:48 WIB
Pelaku Nofrigho Yanes Dengah ditahan di Mapolda Bali usai menusuk korban di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Nusa Kambangan No 37B, Denpasar, Bali pada Jumat (5/6) petang lalu.

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan bernama Teo Turangga menjadi korban penganiyaan Nofrigho Yanes Dengah.

BACA JUGA: Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kali Ini Pengendara yang Ditusuk, Jleb!

Akibatnya, pria kelahiran 4 Juli 1984 mengalami luka tusuk di punggung dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Surya Husada, Jalan Diponegero, Sesetan, Denpasar. Pelaku sendiri langsung ditangkap tak lama setelah beraksi.

Berdasar informasi, kejadian bermula saat pelaku sedang asyik minum-minuman keras di mess karyawan Toko Elektronik Energy, Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.

BACA JUGA: Kapolsek Disandera dan Ditusuk, 15 Orang jadi Tersangka

 

Lalu korban datang menegur pelaku agar tidak minum di tempat tersebut. Bukannya menerima dengan tangan terbuka, pelaku malah tersinggung.

BACA JUGA: Geger Biawak Menarik-narik Mayat Bayi di Jalan, Telapak Kaki Hilang

"Pelaku tersinggung lalu mengambil sangkur miliknya dan menusuk korban dari belakang. Korban kena tusukan pada punggungnya," terang sumber polisi, Minggu (7/6). 

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah DK 4898 AAM ke arah selatan. Tepatnya ke Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara rekan korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Mendapat laporan, petugas polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim opsnal Unit IV Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya mengamankan pelaku di Simpang Enam Teuku Umar, Denpasar, Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dia diamankan ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," tandas sumber.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah sangkur, baju korban berisi bercak darah, tiga buat botol kosong bekas arak, dan sepeda motor pelaku, Honda Scoopy warna merah DK 4898 AAM. Kini pelaku dikenai pasal 335 ayat (1) KUHP. (rb/mar/mus/JPR)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penusukan   Miras   Bali  

Terpopuler