jpnn.com, MAKASSAR - Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang pria berinisial HR alias Arif (24) asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
HR diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan secara online.
Adapun modusnya, HR memasarkan handphone merek iPhone 11 berwarna silver di akun Facebook.
Dalam postingan itu, pelaku menjual handphone iPhone 11 seharga Rp 3.530.000.
Melihat postingan itu, korban kemudian melakukan komunikasi dengan pelaku melalui pesan. Di sanalah pelaku meminta kepada korban untuk menghubunginya melalui WhatsApp.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menerangkan adapun kronologi awalnya, korban melihat postingan penjualan HP pada salah satu akun di Facebook.
Setelah itu, korban melakukan komunikasi dengan pelaku dan sepakat untuk membeli handphone tersebut.
"Kemudian korban mentransfer uangnya kepada pelaku," kata AKBP Yudi Frianto, Selasa (1/8).
Setelah memesan barang tersebut, korban yang bertugas sebagai satpam Bank BCA merasa heran karena ponsel itu belum juga tiba.
"Korban pun berinisiatif untuk menghubungi kembali nomor pelaku. Akan tetapi nomor itu sudah tidak aktif. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu di Polres Pelabuhan," tambahnya.
Seusai mendapat laporan warga terkait kasus penipuan, tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar langsung bergerak cepat untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Anggota Reskrim Polres Pelabuhan langsung bergerak cepat untuk mengungkap pelaku. Dari hasil pendalaman ternyata HR berada di Kota Parepare.
"Pelaku diamankan saat berada di Parepare," ujarnya.
AKBP Yudi menyebut HR bukan pertama kali melakukan tindakan pidana penipuan yang biasa warga Sulsel sebut.
"Dia pernah melakukan hal itu sebelumnya," kata AKBP Yudi.
Akibat perbuatannya, HR disangkakan Pasal 378 KHUP.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BCA dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mario Teguh, Polisi Periksa 4 Saksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan, Hati-Hati
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid