jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh beserta istrinya, Lina Teguh.
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan terhadap empat saksi untuk mengklarifikasi kasus dugaan dan penggelapan tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa Mario Teguh Terkait Kasus ini
"Dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Mario Teguh beserta Lina Teguh, kami sudah menghadirkan empat orang saksi untuk dimintakan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8).
Hanya saja, Kombes Trunoyudo tidak memerinci siapa saja empat saksi yang telah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi dalam kasus promosi sebuah merek obat perawatan kulit (skincare) tersebut.
BACA JUGA: Penipuan Robot Trading Net89 Menyeret Mario Teguh
Trunoyudo menyebut dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan sampel skincare kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk.
"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT. Pesona Mahameru selaku perusahaan yang memproduksi skincare tersebut,” ungkap perwira menengah Polri, itu.
BACA JUGA: Ada Netizen Nyinyir, Istri Mario Teguh: Saya Minta Maaf
Trunoyudo juga menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM.
Setelah itu, penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan motivator Mario Teguh.
"Nanti secara detail dan teknis, penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan," kata Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Senin (17/7) lalu.
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu pemanggilan saksi dan pelapor.
Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula ketika kliennya mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek mempromosikan produk perawatan kulit miliknya.
Namun, Mario Teguh diduga tidak menepati janjinya.
“Ada janji yang bersangkutan untuk mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi