Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali hari ini, Selasa (7/11/2017) memutuskan pria Australia, Thomas William Harman, terbukti bersalah mencuri sepasang kacamata hitam dan memvonisnya dengan hukuman penjara 3 bulan dan 15 hari.

Thomas William Harman (31), menurut pengacaranya hanya perlu menjalani sisa masa hukuman penjaranya selama lima hari.

BACA JUGA: Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Bandara Hobart

Thomas William Harman dinyatakan bersalah mencuri kacamata hitam rancangan desainer ternama dari toko bebas bea di bandara internasional Bali, sebelum terbang ke Perth pada 30 Juli 2017.

Pria asal Kota Perth, Australia Barat itu menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara atas kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Kuda Rekindling Juarai Melbourne Cup 2017

Thomas William Harman, yang sudah mendekam di penjara Kerobokan, Bali ini, mengungkapkan rasa leganya pada hukuman tersebut.

"Sangat senang, terima kasih, ini bagus sekali," kata Thomas William Harman di luar gedung pengadilan.

BACA JUGA: Pengunjuk Rasa Warnai Melbourne Cup Protes Penanganan Tahanan Imigrasi

"Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejahatan tersebut."

Kacamata, yang dijual di toko sekitar $400 (lebih dari Rp 4 juta) diajukan pengadilan sebagai barang bukti.

Jaksa berpendapat Thomas William Harman tertangkap kamera CCTV mengambil kacamata yang menunjukkan niatnya untuk mencuri, dan menuntut dia dipenjara selama enam bulan.

Tapi majelis hakim yang beranggotakan tiga orang hakim bersikap lebih lunak.

Majelis hakim mengatakan mereka tidak memberlakukan hukuman penjara enam bulan yang diminta oleh jaksa karena Thomas William Harman bersikap sopan di depan pengadilan, mengakui kejahatan yang dituduhkan kepadanya, menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi.

Pengacara Thomas William Harman, Erwin Siregar, mengatakan bahwa kliennya yang merupakan warga Australia itu telah meminta maaf, mengungkapkan penyesalannya dan menawarkan untuk membayar dua kali lipat dari harga kacamata tersebut ke pemilik toko.

"Jika hal ini terjadi di Amerika, saya cukup pergi ke polisi, saya akan membayar tagihannya, klien saya sudah akan bebas," kata Erwin Siregar setelah pembacaan vonis tersebut.

"Tiga bulan dan 15 hari itu keputusan yang cukup baik."

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengalaman Menjadi Perawat Mercusuar Di Ujung Paling Selatan Australia

Berita Terkait