Pria Asal Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Selasa, 07 Juni 2022 – 06:07 WIB
Pria asal Sibolga berinisial AWH (32) kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara pada Maret 2022. Bagi yang pernah berhubungan dengannya siap-siap saja. Foto: Antara/HO

jpnn.com, SIBOLGA - Seorang pria berinisial AWH (32) ditangkap polisi.

Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Gerobak, Kota Sibolga itu ditangkap karena merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Andrie Bayuajie Ditangkap Terkait Psikotropika, Carlo Saba: Kahitna Tetap...

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengungkapkan petugas Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti dari pria itu, yakni satu buah alat hisap atau bong dari botol minuman ringan.

Kemudian satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, satu buah pipet plastik ujung runcing, dan satu unit handphone.

BACA JUGA: Belasan Pelajar Ditangkap Gegara Serang Sekolah Lain, Ada yang Bawa Peledak

Fakta lainnya yang diungkap AKP Sormin, tersangka pernah dihukum pada 2014 dalam kasus yang sama.

AWH dipenjara selama 10,5 tahun di Lapas Pematang Siantar, tetapi hanya dijalani tidak sampai 7,5 tahun.

BACA JUGA: Otak Penembakan 2 Warga Ditangkap, Dia Toke AW

Dia baru bebas dari penjara pada Maret 2022.

"Sabu-sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dari seseorang sebanyak 5 gram dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan," bebernya.

AKP Sormin memastikan polisi sudah mengetahui identitas pemasok sabu-sabu ke AWH.

AWH dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler