jpnn.com, TANGERANG - Sebanyak 19 pelajar ditangkap anggota Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota seusai terlibat penyerangan yang menyasar ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah itu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
BACA JUGA: Pelajar SMK Tiba-Tiba Dicegat Sekelompok Siswa, Dihajar, Kepala Robek
Dari jumlah itu, total ada 16 pelajar ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan itu dilakukan pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di Ciledug, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Jatinegara Berawal dari Masalah Sepele, MF Ditusuk
"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam," kata Zain dalam keterangannya, Minggu (5/6).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penyerangan sekolompok pelajar itu mengakibatkan beberapa jendela pecah dan satu korban mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Pilu, Sulastri Mendapat Kabar Anaknya Sudah Tewas Akibat Tawuran
"Mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," ujar Zain.
Zain mengatakan penangkapan sejumlah pelajar itu bermula dari adanya laporan dari pihak sekolah yang menyerang sekolah.
Lantas, Polsek Ciledug langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi.
"Kami mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut beserta barang bukti senjata tajam dan petasan," kata Zain.
Zain mengatakan pihaknya menindak para pelaku.
Tujuannya, kata dia, agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan, bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan," ujar Zain.
Belasan pelajar itu disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 KUHP Ayat 2 huruf 1e dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, sebuah celurit, sebuah pedang jenis katana, dua buah kembang api, delapan unit sepeda motor, sebuah gerinda, lima buah mata gerinda, tiga buah pelat baja yang dibuat tajam.
Lalu, tiga buah batu, 17 buah unit handphone, dua buah petasan, dan pecahan kaca. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nakhoda dan ABK tidak Mengindahkan Tembakan Peringatan dari Polisi, Ini yang Terjadi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama