Seorang peselancar layang ditangkap polisi karena diduga berselancar terlalu dekat dengan ikan paus di perairan pantai Adelaide.
Polisi menetapkan pria yang tak disebutkan namanya sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran hukum, termasuk melakukan pelecehan terhadap hewan yang dilindungi.
BACA JUGA: Dampak Hoaks soal COVID-19 Sangat Berbahaya, tetapi Masih Banyak yang Percaya
Ikan paus bersama seekor anaknya pertama kali terlihat awal pekan lalu di lepas Pantai Christies, di selatan Adelaide.
Menurut pengamat, sangat jarang mamalia laut ini berada di perairan sekitar kota pesisir.
Polisi mengatakan khawatir setelah menerima laporan tentang seorang pria yang bermain selancar layang atau 'kiteboarding' di dekat ikan paus itu. Mereka pun mendatangi lokasi pada hari Sabtu lalu.
Polisi menyebutkan insiden serupa terjadi juga pada hari Jumat.
Seorang saksi kemudian memberikan foto-foto dan deskripsi dari pria tersebut.
Pria berusia 32 tahun kemudian ditangkap dan dijatuhi status tersangka dengan dua tuduhan, yaitu pelecehan terhadap hewan yang dilindungi dan tidak mematuhi jarak yang ditentukan.
Kasus ini akan diadili di Pengadilan Magistrat Pantai Christies pada 2 Agustus mendatang.
Seorang saksi melaporkan melihat pria itu "sementara rekannya mengambil foto dari pantai" sekitar pukul 17.00 pada hari Jumat (2/07/2021).
"Sayangnya, beberapa orang ingin terlalu dekat (dengan ikan paus)," demikian unggahan saksi tersebut melalui akun Facebook.
Foto-foto lain menunjukkan adanya drone yang juga mendekati ikan paus itu.
Ikan paus dan lumba-lumba merupakan hewan yang dilindungi di Australia Selatan. Salah satu ketentuan menyebutkan perlunya menjaga jarak dengan hewan tersebut.
"Pembatasan khusus lebih berlaku lagi apabila ada anak ikan paus," kata polisi.
"Jangan pernah memberi makan atau melecehkan mamalia laut. Perbuatan seperti itu dilarang dan membahayakan hewan ini," tambahnya.
Kiteboarding South Australia (KSA) yang dihubungi mengaku telah mengetahui insiden ini menyebutkan pria itu sangat menyesali perbuatannya.
"Polisi telah diberitahu tentang insiden tersebut dan KSA berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat," KSA dalam sebuah pernyataan.
"Orang itu maaf atas perbuatannya dan setuju untuk memberikan ruang pada ikan pau dan berjanji tidak akan bermain selancar layang di sana sampai ikan paus itu pergi," katanya.
Dikatakan, hukum dan peraturan saat ini melarang perahu berada dalam jarak 100 meter dari ikan paus dewasa atau 300 meter jika ada anak ikan paus.
"Ikan paus adalah makhluk agung dan meski pun ada godaan besar untuk mendekatinya, kita harus tetap menghormati alasan dan perlindungan spesies yang terancam punah ini," kata pernyataan KSA.
Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Australia Dibawah 40 Tahun Sekarang Bisa Mendapatkan Vaksin AstraZeneca