jpnn.com, SAMARINDA - Pria pengangguran warga Samarinda, Kaltim, inisial HH, 24, ditangkap polisi setelah kabur membawa balita laki-laki berinisial AR. Diduga, balita itu hasil hubungan gelapnya dengan DS, ibunda AR.
Saat penangkapan pada Senin (6/8), HH sedang menidurkan AR. Turut dalam kamar seorang perempuan dekat Heri. Rencananya, balita tersebut akan dibawa HH ke Makassar, Sulsel. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto menuturkan, ibu AR yang datang dari Bontang melapor ke polisi.
BACA JUGA: Dua Perempuan Terduga Penculik Anak Ditangkap Warga
“Pelapor dan pelaku bertemu di salah satu hotel. Dan sebelumnya memang sudah janji bertemu,” ujar perwira balok satu tersebut.
Entah apa alasan HH membawa kabur balita itu. Padahal, ibu kandung AR sudah berstatus istri dari seorang pria di Bontang. “Apakah anak itu hasil hubungan gelap dengan pelaku yang terdahulu atau bagaimana ini masih diperiksa,” ujar Purwanto.
BACA JUGA: Monica Lewinsky Ungkit Lagi Hubungan Gelap dengan Clinton
Berkasnya dilimpahkan ke Polda Kaltim. Sehingga, penyidik dari Ditkrimum Polda Kaltim yang melanjutkan perkaranya. Dari laporan korban Senin siang, peristiwa bermula saat ibu AR ingin membeli makanan ringan. Namun, pelaku tiba-tiba berucap jika air minum di hotel tempat dia menginap habis.
HH pergi sembari menggendong AR. “Dia alasan mau beli air dekat hotel,” ucap ibu korban. Namun, pelapor yang menunggu hingga sore tak mendapati kejelasan keberadaan anaknya, dan langsung bergegas melapor ke polisi.
BACA JUGA: 2 Siswa SD Hendak Diculik Pria Bertato, Heboh!
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota sempat mengetahui keberadaan pelaku. Melalui penelusuran khusus, HH sempat diketahui berada di daerah Samarinda Seberang, di area bus biasa menunggu penumpang.
Namun, polisi kehilangan jejak. Hingga akhirnya, pengecekan terakhir, HH sudah berada di Balikpapan. Keberadaannya terus dilacak petugas. “Akhirnya kita tahu di salah satu hotel, dan kami minta tolong ke Polda Kaltim,” jelas Purwanto, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Pelaku dikenakan undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Proses lanjutnya di Polda. Tentang penculikannya, masih didalami dulu. Termasuk memeriksa DNA,” tegasnya. (*/dra/riz/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Bocah dari Siksaan Ortunya, Gabe Malah Ditangkap
Redaktur & Reporter : Soetomo