Pria Beristri Lima Itu Dianggap Menyamarkan Asal Hartanya

Senin, 21 November 2016 – 05:38 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: Dite Surendra/dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pria beristri lima itu dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Oalah! Uang Ratusan Juta Digondol Maling, Kepling Gagal Gajian

Pasalnya, harta kekayaannya dianggap merupakan hasil dari tindak pidana.

Selain itu, tersangka dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

BACA JUGA: Apes! Sopir Angkot Bonyok Dikeroyok Lantaran Tak Beri Tumpangan

Dimas Kanjeng juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara.

Ini adalah penetapan tersangka kali kedua untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

BACA JUGA: Mabuk, Ambil Pisau, Tikam Perut Sendiri

Sebelumnya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan bermodus penggandaan uang milik para korban pengikutnya yang jumlahnya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Berkas kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan.

Selain itu, Taat Pribadi juga akan dibidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua pengikutnya yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani yang diduga didalanginya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap suluruh keterangan dari 40 saksi yang dihadirkan.

Pihaknya juga mengacu pada penyitaan barang bukti kekayaan Taat berupa delapan mobil beserta sertifikat bangunan rumah, gudang, minimarket, bengkel serta tanah persawahan.

"Hasilnya, Taat Pribadi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Argo Yuwono, Minggu (20/11).

Perwira menengah yang dipromosikan menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa tim penyidik telah mempersiapkan berkas kasus TPPU ini untuk diserahkan ke kejaksaan.

Rencananya, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam pekan ini.

”Ya, intinya kalau sudah selesai pasti akan segera dikirim (ke kejaksaan)," ungkap perwira asal Kota Gudeg ini.

Untuk mengungkap kasus TPPU ini, sambung Argo, tim penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 70 saksi.

Namun, hanya 40 saksi yang datang. Para saksi ini dimintai keterangan terkait asal usul aset dan harta benda Taat Pribadi yang ada di Probolingango seperti tanah, sawah, rumah mewah, minimarket, bengkel, motor besar hingga mobil pribadi.

Seluruh aset yang telah disita itu disinyalir dibeli dari hasil menipu dengan modus penggandaan uang.

"Sampai sekarang, kami masih fokus untuk mencari kebenaran terkait aliran dana Taat yang konon kabarnya mencapai triliunan rupiah," imbuhnya.

Disinggung soal rencana penetapan tersangka terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Argo menjelaskan bahwa semuanya masih berproses.

"Untuk keterlibatan Taat dalam kasus pembunuhan itu masih dalam proses penyidikan. Butuh proses step by step untuk menuntaskan kasus besar ini. Nanti hasilnya akan kami share ke rekan media," terang Argo.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi sebelumnya ditangkap oleh Subdit IV Tim Jatanras Polda Jatim di padepokannya yang berpusat di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, 22 September lalu.

Pria yang mengaku mempunyai kesaktian dalam menggandakan uang ini tak berkutik saat kurang lebih 1000 personel gabungan dari polres jajaran dan Polda Jatim mengepung dan menangkapnya saat berada di ruang fitnes yang terletak di belakang bangunan masjid padepokannya yang dikelilingi para pengikutnya. (don/jay/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah dan Anaknya Ditusuk Napi, kok Bisa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler