jpnn.com, PONTIANAK - Majid ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, karena menagih utang sembari membawa kapak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengungkapkan, Majid mendatangi rumah Hanafi (48) di Kompleks Griya Jawi Permai, Rabu (13/12) malam.
BACA JUGA: 3 Kali Digarap Teman, Melati Dijual Rp 250 Ribu
Dia ingin menagih utang kepada Hanafi. Namun, mereka malah terlibat keributan.
“Saat itu, anggota Jatanras sedang melaksanakan piket fungsi serta giat penyelidikan di wilayah rawan terjadinya kejahatan. Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada keributan di komplekS tersebut,” jelas Husni, Kamis (14/12).
BACA JUGA: Modus Mencari Alamat, Jauhari Ternyata Berbuat Jahat
Dia menambahkan, petugas melihat Majid sedang bertengkar dengan Hanafi.
“Anggota melihat Majid membawa Kapak dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter. Anggota langsung mengamankan Majid untuk dibawa ke mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Husni.
BACA JUGA: Mahasiswi Dicekik Teman Dekat, Nyaris Terjadi Aksi Maksiat
Husni menegaskan, Majid bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.
“Saat ini, Majid yang diduga sebagai pelaku pembawa sajam masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Husni. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil