3 Kali Digarap Teman, Melati Dijual Rp 250 Ribu

Sabtu, 16 Desember 2017 – 01:29 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PONTIANAK - Adil Yahya berurusan dengan hukum karena memerkosa Melati (16, bukan nama sebenarnya).

Setelah melakukan perbuatan asusila, Adil menjual Melati kepada pria lain seharga Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Waspada! Ada Komplotan Wanita Paruh Baya Pemerkosa Pemuda

Kini, Melati harus merasakan penderitaan karena berbadan dua.

Melati akhirnya menceritakan kisah pilunya kepada kakak kandungnya.

BACA JUGA: Modus Mencari Alamat, Jauhari Ternyata Berbuat Jahat

Setelah itu, Melati dan kakaknya langsung melapor ke Polresta Pontianak, Rabu (13/12).

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit Jatanras langsung bergerak cepat menangkap Adil di Kecamatan Pontianak Kota.

BACA JUGA: Mahasiswi Dicekik Teman Dekat, Nyaris Terjadi Aksi Maksiat

“Tersangka tidak berkutik ketika ditangkap. Dia langsung digiring ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (14/12).

Dia menambahkan, Adil mengaku tiga kali memerkosa dan menjual Melati.

Menurut Husni, Adil mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari setiap menjual Melati.

Dia menegaskan, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 88 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara,” kata Husni. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler