jpnn.com - TARAKAN – Hubungan RM dengan Melati (bukan nama sebenarnya) berujung masalah hukum.
RM bakal meringkuk di penjara karena tega mencabuli remaja 14 tahun tersebut.
BACA JUGA: Banjir di Mana-Mana, Rumah Sakit Pun Terendam
Ironisnya, RM sudah memiliki istri. Dia pun harus duduk di kursi pesakitan.
Kasus RM akhirnya sampai pada tahap sidang tuntutan.
BACA JUGA: Menhub Sambangi Gubernur Jabar
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/11) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, mantap menuntut RM delapan tahun penjara.
JPU Kejari Tarakan Estining Ayu membenarkan bahwa tuntutan itu telah dibacakan.
BACA JUGA: Kumpulkan Wali Kota, Ulama Sampai Babinsa, Bahas Isu Persatuan
Terdakwa harus berhadapan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tuntutan terdakwa ini hukuman pidana penjara delapan tahun dengan denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan, artinya kalau tidak mampu membayar denda maka pengganti denda itu 6 bulan kurungan tersebut," ungkapnya sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (26/11).
Menurut Ayu, hal yang memberatkan adalah RM telah merusak masa depan korban.
Sedangkan hal yang meringankan di antaranya RM sopan selama persidangan.
RM juga menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Dalam tuntutannya sudah tercantum hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ini," ucapnya. (ar/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Mainan Yoyo? Inilah Para Perajin Yang Berjasa Membuatnya
Redaktur : Tim Redaksi