jpnn.com, SOLOK - Pria 48 tahun berinisial E asal Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Banten.
BACA JUGA: Usianya Baru 15 Tahun, 2 Remaja di Bekasi Sudah Berani Membunuh
"Tersangka hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang ke kampung halaman," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (6/1).
Setelah tidak jauh keluar dari rumah makan tersebut dan saat akan naik ke dalam angkot maka Unit PPA Polres Solok bersama Unit Opsnal Polres Serang langsung mengamankan E dan dibawa ke Polres Serang.
BACA JUGA: Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan
"Selanjutnya dibawa ke Solok dan saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Solok Arosuka," ujar dia.
Rifki juga menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
"Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata dia.
Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke Polres Solok Arosuka karena mendapat ancaman dari pelaku.
Dalam ancaman itu pelaku akan menceraikan ibu sang korban jika kasusnya dilaporkan ke polisi.
"Namun tante korban inisial S (43) memberanikan diri untuk melaporkan dan akhirnya kami lakukan penyidikan. Walau sempat kabur, kini tersangka telah diamankan di Polres Solok Arosuka," ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti