Usianya Baru 15 Tahun, 2 Remaja di Bekasi Sudah Berani Membunuh

Jumat, 07 Januari 2022 – 07:34 WIB
Polisi menunjukkan foto pelaku berikut barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan tindak kriminalitas pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap dua remaja berinisial YH dan AM. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial BR (15) yang terjadi di Jalan Fatahilah RT 07/13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/1).

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto mengatakan dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban.

BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Bicara Integritas, Melayani, dan Profesional

"Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," katanya di Cikarang, Kamis.

Teddy menjelaskan YH dan AM kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban.

BACA JUGA: Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan

Tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.

AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban.

BACA JUGA: Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi

Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.

Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya.

Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.

"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Remaja   Bekasi   Membunuh   tawuran  

Terpopuler