jpnn.com, JAKARTA - Polda Aceh menangkap seoarang pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5).
Dia adalah WHD, yang menyebarkan videonya sendiri yang berisi ajakan dan seruan mudik.
BACA JUGA: Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta, dalam siaran persnya, Senin (10/5).
Margiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram cetul.22.
BACA JUGA: DS Diperiksa di Pos Penyekatan, Mengacungkan Senjata Api, Siapa Dia? Oh Ternyata
Video tersebut juga sudah diunggah oleh satu akun Facebook Zakarya Alhanafi pada tanggal 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan SARA terhadap aturan pemerintah.
Video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan serban sedang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
BACA JUGA: Novel Baswedan Dikabarkan Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Haris Azhar Meradang
"Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban itu adalah WHD dan langsung kami amankan," sebutnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan