Pria di Kamar Hotel Bersama Pacar, Keluar saat si Hidung Belang Datang, Ya Ampun

Selasa, 16 November 2021 – 17:34 WIB
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo saat merillis kasus prostitusi online di hadapan awak media. Foto: ANTARA/HO-Humaspolrestasmd

jpnn.com, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur mengungkap kasus prostitusi online yang beroperasi di daerah tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menyebut para pelaku melakukan aktivitas terlarang itu karena motif ekonomi.

BACA JUGA: Pengakuan Hana Hanifah Soal Prostitusi di Kalangan Artis, Tarifnya Wow

"Prostitusi berbasis online ini semakin merajalela, pelaku hingga korbanya beragam dari usia 17 - 30 tahun landasannya lagi-lagi karena faktor ekonomi," ucap AKP Creato Sonitehe Gulo di Samarinda, Selasa (16/11).

Dalam kasus tersebut polisi menangkap 15 orang yang terdiri dari delapan pria dan tujuh Wanita.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Judi dan Prostitusi Online yang Tampilkan Ratusan Wanita Seksi

Mereka terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan tim cyber patrol Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (13/11) malam

"Para pelaku kami amankan dari dua lokasi hotel yang berbeda di Samarinda dan mereka memiliki peran yang berbeda," ucap Kapolsek.

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

Para pelaku yang tertangkap memiliki perannya masing-masing mulai dari penjaga (pengamat situasi), pengendali akun, hingga PSK.

Para PSK prostitusi online ini pasang tarif Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan.

Dari hasil penyelidikan terungkpa ada dua orang pria yang diduga berperan sebagai muncikari yang menjajakan PSK melalui aplikasi Michat, yaitu berinisial MW berusia 25 tahun dan MA berusia 18 tahun.

"Untuk pendapatan muncikari, saat kami lakukan pemeriksaan bervariasi, apabila pelaku prostitusi dihargai Rp 300 ribu maka mucikarinya mendapatkan Rp 50 ribu, apabila dihargai Rp 400 ribu akan mendapatkan Rp 100 ribu, dan apabila Rp 500 ribu, muncikari akan dapat Rp150 ribu," beber Kapolsek.

Alumni Akpol 2008 itu mengatakan pihaknya mengamankan enam pria lainnya yang berperan sebagai penjaga.

Mirisnya, para penjaga situasi tersebut merupakan seorang suami dari pernikahan siri hingga pacar si perempuan yang berperan sebagai PSK.

Para penjaga ini biasanya tidur dalam sebuah kamar hotel bersama muncikari dan para wanita pelaku prostitusi online.

"Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar kamar," beber Kapolsek.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti delapan unit telepon genggam berbagai merek, 15 alat kontrasepsi, 45 lembar kartu perdana, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah tas berwarna hitam.

Dalam melakukan aktivitasnya, para pelaku prostitusi online ini) tidak menetap di suatu tempat dan akan berpindah-pindah mulai berpindah hotel hingga berpindah kota.

Dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), sedangkan untuk yang lainnya dikoordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.

"Selain muncikari yang kami tetapkan sebagai tersangka, yang lainnya diserahkan ke Dinas Sosial guna dilakukan pembinaan," pungkas perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler