jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria M Arief Fikriansyah alias MA (23) di Palembang nekat mengaku polisi demi memperdaya kekasihnya, FMA.
Dalam menjalankan aksinya, MA mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
BACA JUGA: Polisi Pindahkan Tempat Penahanan 2 Tersangka Penembak Anggota Brimob
Pelaku MA juga kerap meminta uang kepada teman wanitanya tersebut.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan kedok MA sebagai polisi gadungan terbongkar setelah pelaku meminjam motor korban dan tidak dikembalikan.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tidak Membubarkan Demo Buruh setelah Jam 18.00 WIB
"Pelaku ini meminjam motor kepada pacarnya dan tidak dikembalikan, dengan alasan dipinjam Kanit Reskrim Ilir Barat I Palembang," kata Ginanjar, Jumat (11/8).
Kemudian, pacarnya pun mengecek ke Polsek IB I Palembhang. Namun, korban tidak menemuka nama anggota Reskrim IB I atas nama MA.
BACA JUGA: Duel Pelajar SMK Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Ditangkap
"Dari laporan korban, kami turunkan personel dan menangkap pelaku di indekosnya di Jalan Rawa Jaya Kecamatan Kemuning Palembang," ungkap Ginanjar.
Selain motor, pelaku juga mengambil uang korban Rp 7,5 juta serta satu unit handphone.
"Korban meminta tersangka untuk memperbaiki handphone-nya. Tetapi, malah dijual oleh pelaku, nah, untuk uang 7,5 juta itu digunakan pelaku membayar kosannya," ujar Ginanjar.
Ginanjar menyebut korban percaya bahwa pacarnya seorang polisi karena pelaku kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda.
"Waktu bubarin tawuran, pelaku ini memakai seragam polisi agar korban percaya," ucapnya.
Sementara itu, pelaku M Arief mengaku sengaja menjadi polisi gadungan demi gaya-gayaan.
"Cuma untuk gaya-gayaan, pak," ucap Arief.
Baju kaus Reskrim yang dia kenakan didapat dengan cara memesan lewat konveksi.
"Saya beli di tempat konveksi di kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu, " katanya.
Atas ulahnya, tersangka Arief dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati