jpnn.com, BOGOR - Reskrim Polsek Parungpanjang mengembangkan penganiayaan oleh AA (37) terhadap istri sirinya, SM (17) di Perumahan Griya Parungpanjang, RT 03/04, Desa Kabasiran.
Bahkan, kini Polisi menemukan kasus baru. AA diduga mengubur manusia dalam rumah.
BACA JUGA: Keji! Pemuda 20 Tahun Gorok Leher Temannya yang Lagi Tidur
Kapolsek Parungpanjang Kompol Nundun Radiaman mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan tim forensik Polres Bogor.
“Kalau makam benar informasinya, tapi pengakuan korban (SM). Suaminya, sedang mengobati orang lain dan dibawa ke rumah tapi katanya sebulan kemudian meninggal. Makanya, kami lakukan tahapan yang lain untuk lebih pendalamani kasus ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya
Ia mengatakan, belum mengetahui identitas jasad yang dikubur tersebut. Bahkan, kata Nundun, SM juga tidak tahu. “Informasi, baru Februari 2020 orang yang dikubur dalam rumah itu meninggal,” katanya.
Ia menambahkan, jenis kelamin orang yang dikubur tersebut adalah perempuan. “Mungkin dari tim forensik akan ketahuan dugaan kematiannya. Katanya orang tidak jelas dan indikasi ke radikal tidak ada, bahkan ketika dilakukan pemeriksaan tak didapati benda lain, hanya baju saja,” tuturnya.
BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk jelang Penyeberangan ke Lampung, Terpal Dibongkar, Ya Ampun
AA mengontrak sejak pertengahan Agustus 2019, namun dari data RT perumahan tidak tercantum bahwa pelaku sudah menikah.
“Pelaku mengaku aniaya istri karena masakan tidak enak. Sedangkan pelaku menikahi korban saat masih berumur 13 tahun,” tambahnya.
Seperti diketahui, AA nekat menyekap dan menganiaya SM di dalam rumah. Minggu (3/5), akhirnya SM berhasil melarikan diri dari rumahnya sekitar pukul 16.00 Wib melalui jendela kamar mandi. Saat itu SM keluar dengan keadaan terluka. (nal/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti