Pria di Rohul Setubuhi Anak Kandung Tiap Kali Mabuk Tuak, Begini Akibatnya

Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:02 WIB
Ilustrasi kasus pria setubuhi anak kandung di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, ROHUL - Pria berinisial SU (53) di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu ketahuan menyetubuhi anak kandung.

Akibat pencabulan itu, sang anak kini sedang hamil dengan usia kandungan 24 minggu.

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Pekanbaru, Insfrastruktur Ini Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR Raja Kosmos Parmulais mengatakan saat ini SU sudah ditahan.

“Tersangka kami tangkap setelah dilaporkan istrinya. Dia diduga mencabuli anak kandungnya hingga hamil 24 minggu,” kata Kosmos Kamis (26/10).

BACA JUGA: Uang yang Diminta Bupati Meranti Muhammad Adil Harus Diserahkan ke Wanita Ini

Perbuatan SU itu ketahuan saat istrinya melihat tubuh korban yang tiba-tiba berubah.

Kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata korban yang masih berusia 15 tahun itu sudah mengandung selama 24 minggu.

BACA JUGA: Wahana Jembatan Kaca Pecah, Satu Orang Tewas

Tidak terima, istri pelaku langsung membuat laporan polisi di Polres Rohul.

“Dari laporan itu kami menangkap pelaku di salah satu warung tuak di Kecamatan Rokan IV Koto,” beber Kosmos.

Setelah SU ditangkap, ternyata perbuatan keji itu sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.

“Korban dicabuli saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian langsung meniduri korban,” tutur Kosmos.

Atas perbuatan itu SU dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo 81 Ayat (1),(2) dan (3) UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler