jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Afrinal Yusran menyebut Bupati nonaktif Muhammad Adil memaksanya mengeluarkan potongan 10 persen dari uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Hal itu dikatakan Afrinal saat bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10).
BACA JUGA: Kelakuan Bupati Meranti Muhammad Adil Dibongkar Anak Buah di Sidang Korupsi
"Ada tekanan dan paksaan. Saat itu pertimbangan saya karena kondisi anak saya yang sedang sakit," unkap Afrinal.
BACA JUGA: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
Saksi menyebut Bupati Adil mengatakan langsung kepadanya bahwa ada pemotongan 10 persen dari UP dan GU.
Namun, saat itu Afrinal merasa keberatan karena uang yang potongan diminta tersebut merupakan anggaran untuk perjalanan dinas kepala daerah.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Pekanbaru, Insfrastruktur Ini Diperiksa
"Penggunaan anggaran ini seharusnya untuk perjalanan dinas kepala daerah di mana ada sekitar 80 orang yang bertugas, baik protokol dan humas," tutur Afrinal.
Walakin, Bupati Adil dinilai tidak peduli dan menyatakan apabila permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, maka Afrinal tak bisa lagi menjadi kabag.
Saat uang tersebut diserahkan ke Fitria Nengsih sesuai arahan Adil, Afrinal sempat menyampaikan keluhannya terkait pemotongan tersebut kepada wanita itu.
"Saya katakan 'ini uang perjalanan dinas. Kalau dipotong dan digunakan seluruhnya, maka kita ada utang piutang yang harus dibayarkan.' Lalu Bu Fitria Nengsih menyuruh melaporkan hal tersebut ke Pak Bupati," ungkapnya.
Akhirnya, Afrinal pun menemui Muhammad Adil dan menyampaikan kegelisahannya. Lagi-lagi Adil tak memedulikannya dan tetap memerintahkan agar uang diserahkan kepada Fitria Nengsih.
"Serahkan saja 10 persen ke Bu Fitria Nengsih. Pandai-pandailah kamu mencari utang," ucap Afrinal menirukan perkataan Adil kala itu.
Saksi lain, Kadis Perikanan Meranti Eldi Saputra menganggap pencopotan dirinya dari jabatannya lantaran tak menuruti perintah pemotongan UP dan GU.
"Saya kurang setuju dengan hal itu. Saya dapat informasi, kalau tidak menuruti dan menyerahkan maka akan dipindahkan," ungkapnya.
Akan tetapi, Adil dalam sidang itu membantah tudingan anak buahnya tersebut.
Adil menyatakan bahwa Eldi dibebastugaskan lantaran sering tak masuk kantor.
"Eldi dinon-job-kan karena dia jarang masuk. Karena bisa memengaruhi OPD lain," ucap Adil.
Sebelumnya, M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023.
Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan (BPK) Riau M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp 17.280.222.003,8.
Kemudian tindak pidana korupsi penerimaan 'fee' jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam