jpnn.com, SERANG - AD (29), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kipas angin di kamarnya, pada Jumat (13/9) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
"AD berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kipas angin miliknya," kata Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, Sabtu (14/9).
BACA JUGA: Dijanjikan Upah Rp 90 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu-sabu
Menurut Indra, pengakuan AD bahwa barang haram tersebut baru dibeli sebesar Rp 2 juta dari DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan empat bungkus sabu-sabu berat sekitar 1,47 gram dan satu buah kipas angin dari kamar tersangka.
BACA JUGA: Bekas Kiper Persijap Jepara Ditangkap Gegara Sabu-Sabu
"Atas perbuatannya, AD dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup," kata Indra. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti