jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI (29) yang kerap beraksi di wilayah Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengedar narkoba itu ditangkap di wilayah Jombang pada Selasa (5/7) malam.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Bikin Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Ungkap Beragam Luka
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Jombang.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Bagaimana Kalau Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang? Samuel Hutabarat Menjawab
"Kami penangkapan pelaku dan membawa barang terlarang narkoba berupa sabu-sabu dengan berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah handphone, dan satu bungkus plastik klip.
BACA JUGA: Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Shilton pun berharap masyarakat bisa terus membantu polisi dalam memerangi narkoba.
"Saya berharap kepada masyarakat agar bisa membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga, segera hubungi kami di call center 110, bila di wilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain," ujar Shilton. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi