Pria Ini 3 Kali Melayani Kekasihnya Berbuat Begituan tetapi Minta Dibayar, Berakhir Mengerikan

Kamis, 27 Mei 2021 – 19:25 WIB
Tersangka pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya. Foto: ANTARA/Yose Rizal

jpnn.com, BANJAR - Pria berinisial YS (23) tega membunuh kekasihnya inisial DH, dengan cara yang sangat sadis. Korban juga seorang pria.

Aksi pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Diviralkan Mantan Kekasih Bakar Al-quran, FS Alami Trauma Berat

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Martapura, Kamis (27/5), menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Banjar.

BACA JUGA: Pembunuh Bidan Imas Sering Memberikan Ancaman, Datang Bawa Celurit

Menurut Kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS warga Medan Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru berawal dari YS yang menagih uang jasa atas pelayanannya melakukan perbuatan terlarang, kepada korban.

Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis dan setiap berhubungan korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu. Namun sudah tiga kali melayani, tidak pernah mendapatkan upah.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Pendukungnya Langsung Bergerak

Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuh korban menggunakan pisau dapur.

"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.

Kapolres menjelaskan, usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

Karena dia kabur ke Medan dengan menumpang pesawat udara, pelariannya terdeteksi lewat manifest pesawat.

"Tersangka diringkus tim gabungan Jatanras dan Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di-back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Ahad (23/5/21)," kata AKBP Andre Koko. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler