Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan

Selasa, 26 Maret 2024 – 15:04 WIB
Tampak Oki Bambiantoro mengarahkan pistol kepada pelaku yang mengeluarkan golok. Foto: Cctv di lokasi yang diambil Polres Inhil.

jpnn.com, TEMBILAHAN - Seorang pria berinisial FL (37) diamankan oleh personel Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah kedapatan mengancam seorang anggota Polri dengan golok.

Pengancaman itu dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Minggu (24/3) dini hari.

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Naik

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Oki Bambiantoro yang anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Inhil sedang makan di warung tersebut.

"Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa golok dan mengarahkannya kepada anggota kami," kata Budi kepada JPNN.com Selasa (26/3).

BACA JUGA: Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Korban yang melihat aksi pelaku langsung menghentikannya dengan melepas tembakan peringatan.

Pelaku yang terkejut, melepaskan goloknya dan langsung diamankan oleh petugas.

BACA JUGA: Bawa Petisi, Chicco Jerikho Minta Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah Rahman

Budi mengungkapkan, motif pelaku melakukan pengancaman karena dendam.

"Sebelumnya, pelaku pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi. Pelaku dendam karena tidak ditemukan barang bukti padanya, tetapi hasil cek urine, dia positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dan Pasal 338 Jo Pasal 53 (3) KUHP tentang percobaan pembunuhan.(mcr36/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler