Pria Ini Beri Uang Rp20 Ribu kepada Remaja 15 Tahun, Ternyata Cuma Modus

Senin, 17 Mei 2021 – 22:23 WIB
Tersangka pelaku pencabulan. Foto: ANTARA/HO-Polres Rohul

jpnn.com, ROKAN HULU - Seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial ZAK, 37, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (14/5).

Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap mengatakan pelaku merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.

BACA JUGA: Pembegal yang Bawa Kabur Mobil Pikap PNS Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.

Awal perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.

BACA JUGA: Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Dua Pemuda Ini Hanya Bisa Pasrah Digelandang

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan, lalu sesampainya ditempat sunyi di beberapa tempat berbeda-beda tersangka kemudian mencabuli korban.

Setelahmenyodominya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.

BACA JUGA: Terlibat Duel di Lorong, Ali Saibi Meregang Nyawa Sambil Pegang Golok

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa penyidik Polsek Rambah Hilir.

Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir,” ujarnya.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler