Pria Ini Dibekuk Polisi Lantaran Sebar Rekaman Video Call Tak Senonoh Sejumlah Perempuan

Selasa, 24 Maret 2020 – 21:03 WIB
Ajakan video call setelah online dating. Foto : Pixabay

jpnn.com, BANYUWANGI - Seorang pria berinisial AT, 23, pelaku penyebar video call tak senonoh diringkus jajaran Polres Banyuwangi, Minggu (22/3) lalu. Selain menyebarkan video tak senonoh tersebut, pelaku juga memperdaya sejumlah wanita untuk bersetubuh dengannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menerangkan, penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melapor bahwa pelaku sudah menyebarkan video wanita tanpa busana di media sosial.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

“Pelaku ini berasal dari Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Ia bekerja di salah satu koperasi,” ujar Arman dalam keterangannya, Selasa.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah berkenalan dengan korban dan mengajak video call. Ketika video call, pelaku meminta wanita untuk membuka baju dan berjanji untuk memberikan sejumlah uang.

BACA JUGA: Abang Ipar Sering ke Rumah Mertua, Ternyata Cuma Modus, Bunga Kini Berbadan Dua

“Dalam aksinya, pelaku kemudian menyiapkan aplikasi perekam layar yang merekam adegan wanita ketika tanpa busana. Kemudian, rekaman itu disimpan dan dijadikan alat untuk memaksa korban bersetubuh,” sambung Arman.

Arman menerangkan, sejauh ini dari pemeriksaan diketahui baru satu wanita yang sudah disetubuhi korban. Kemudian, ada sepuluh wanita yang diperdaya untuk melakukan video tak senonoh.

BACA JUGA: Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online

“Kami akan cari tahu lagi, mungkin masih ada (korban), tetapi mereka malu,” tambah Arman.

Perwira menengah ini mengatakan, dalam aksinya pelaku membujuk korban untuk mau membuka baju dengan sejumlah uang.

“Tarifnya bervariasi. Saat meminta membuka baju itu Rp4 juta, kemudian Rp6 juta, Rp9 juta sampai Rp15 juta. Ada yang pernah disetubuhi,” urai kapolresta.

BACA JUGA: Innalillahi, Direktur RSUD Prabumulih dr Efrizal Syamsuddin Meninggal Dunia, Hasil Tes Corona Belum Keluar

Atas perbuatannya, kini AT harus ditahan dan dikenakan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Untuk ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas kapolresta. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler