Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar

Jumat, 05 Agustus 2022 – 12:02 WIB
MA (22), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pria berinisial MA (22) yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mengumpulkan informasi soal peredaran narkoba di Cilegon.

BACA JUGA: Penyerang Bocah TK Dikejar Seribu Polisi China, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain!

Polisi kemudian mendapat informasi soal pria yang kerap mengedarkan sabu-sabu dan ganja di Cilegon.

"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya, daerah Citangkil," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Perempuan Berparas Ayu Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Polisi pun menggeledah kamar pelaku lalu mendapati barang bukti, yakni sabu-sabu, plastik klip, dan timbangan digital.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dan ganja dari RG, lalu mengemasnya menjadi beberapa paket kecil.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Polisi yang Lalai Tembak Rekannya, Brigadir AS Bakal Ditindak Tegas

Saat ini RG masih diburu polisi.

"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG, untuk upah yang diterima MA, yakni Rp 450 ribu untuk setiap lima gram narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja yang diedar," ujar Shilton.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 6,17 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram, dan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler