jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial FR (30), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi menangkap FR di Terminal Pakupatan, Kota Serang pada Selasa (29/3) malam.
BACA JUGA: Anggota TNI AD dan Istri Tewas di Papua, Irjen Fakhiri Keluarkan Perintah
FR ditangkap usai transaksi sabu-sabu dengan pelaku lainnya berinisial S di terminal tersebut.
Adapun S saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih buron.
BACA JUGA: Polisi Menangkap KD di Sebuah Penginapan, Kasusnya Menyeret Seorang Bidan
"Dari tangan FR, kami mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,34 gram," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Yudha menjelaskan FR membeli barang haram tersebut dari S dengan harga Rp 450 ribu.
BACA JUGA: Polda Kaltim Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi, Pelaku Tak Disangka
Kini FR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang. Adapun S masih diburu polisi hingga kini.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun," ujar Yudha. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Sadis Ditangkap Tim Macan Kalsel, Kakinya Ditembak
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi