Polda Kaltim Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi, Pelaku Tak Disangka

Kamis, 31 Maret 2022 – 23:11 WIB
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur membeberkan hasil pengungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan pihak pengelola SPBBN di Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto : Humas Polda Kaltim.

jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Penajam Paser Utara (PPU) pada Jumat (4/3/2022) lalu.

Penyimpangan solar subsidi itu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Jalan Provinsi KM 13.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ditangkap Tim Macan Kalsel, Kakinya Ditembak

Polisi menangkap tiga pelaku beserta barang bukti 30 jeriken berisikan solar subsidi. BBM solar seberat 1,4 ton itu diselewengkan dengan cara diperdagangkan kembali kepada pihak perusahaan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang selalu kehabisan stok solar bersubsidi ketika hendak membeli di SPBBN tersebut.

BACA JUGA: Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur 

Masyarakat merasa curiga lantaran pendistribusian dari pihak Pertamina cukup banyak.

"Setiap kali pengirimannya ada 10.000 liter, tetapi masyarakat selalu kehabisan," ujar Kombes Yusuf di Mapolda Kaltim pada Kamis (31/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Cara Ini

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap penyebab utama minyak solar bersubsidi selalu habis di SPBBN itu.

"Pengelola SPBBN berinisial AC (43) inilah yang jadi biang keroknya. Setiap pengiriman solar tersangka menyisihkan sekitar tiga ribu liter untuk dijual kembali kepada pelaku industri yang membutuhkan," terangnya.

Selain AC, polisi juga menangkap SH (37) sebagai pembeli dan FM (41) selaku sopir yang bertugas mengangkut puluhan jeriken solar bersubsidi tersebut.

Kombes Yusuf membeberkan pelaku AC menjualkan solar subsidi kepada SH dengan harga Rp 7.200 per liternya, sedangkan harga normal hanya Rp 5.150. Solar yang dibeli SH itu rencananya dijual secara eceran.

Tindakan penyelewengan yang dilakukan AC ini telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

Polisi menduga pelaku utama ini turut menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 30 jeriken berisikan solar subsidi.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami meyakini pelaku menjual solar ke pelaku industri karena harga sangat murah membuat orang akan tergiur," ucap Yusuf. (mcr14/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Diselimuti Terpal Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Sudah Ditangkap


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler