jpnn.com, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap lelaki berinisial RS (56) yang sudah mencabuli anak tirinya sendiri selama tujuh tahun.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak anak tirinya berusia sepuluh tahun.
BACA JUGA: Anak Terbelakang Mental jadi Korban Pencabulan, Nih Pelakunya, Sontoloyo
“Pelaku ini merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Dia selalu mengancam membunuh korban jika melaporkan aksi bejat itu kepada ibunya,” kata Hendri dalam siaran persnya, Kamis (26/5).
Berdasar hasil pemeriksaan, korban pertama kali dicabuli pada tahun 2015 lalu. Aksi itu terus berlanjut hingga korban menginjak usia 17 tahun.
BACA JUGA: Kombes Erwin Tegaskan tak Melindungi Oknum Brimob Terlapor Kasus Pencabulan
“Tersangka ini mengaku melakukan pencabulan selama sebelas kali dan terakhir pada Desember 2021," beber Hendri.
Perwira menengah Polri ini mengatakan kasus terungkap saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Bocah Ini jadi Korban Pencabulan Paman & Rekan Kerja Sang Ayah, Sungguh Bejat!
Ketika itu pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan. Pelaku bahkan sudah meraba-raba tubuh korban.
Anak tiri pelaku itu lantas berontak dan akhirnya persetubuhan tidak jadi dilakukan.
"Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak, namun dia takut karena ancaman dibunuh, sehingga korban hanya pasrah," ujarnya.
Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarga dan kasus dilaporkan ke polisi pada 8 Mei 2022 lalu.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah. Dia baru pulang sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditangkap," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena merasa bergairah saat melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Pelaku pun tak kuasa menahan nafsu saat sang istri tidak berada di rumah.
“Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Cium Bibir Anak Tiri, Nafsu Banget, Setelah Itu Berakhir Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan