Pria Ini Ditangkap Gegara Sebar Foto Syur Mantan Kekasihnya

Rabu, 01 Juni 2022 – 09:26 WIB
Kapolresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menggelar konferensi pers terkait kasus penyebaran konten asusila alias foto syur yang berlangsung di Mapolresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (31/5). Foto: Humas Polda NTB

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polresta Mataram menangkap pemuda berinisial S (29) yang menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial Facebook.

Kapolresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kejadian berawal saat korban berinisial M (39) mendapat kiriman foto syurnya. 

BACA JUGA: Mbak Putri dan Sesilawati Lagi di Dalam Rumah, Tiba-Tiba 3 Pria Masuk, Terjadilah

Kompol Kadek mengatakan pelaku sudah menyebarkan foto syur korban di Facebook. Korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Polresta Mataram.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber dari Polda NTB serta ahli ITE. Berdasarkan tiga alat bukti, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kadek dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).

BACA JUGA: AZ Kembali Ditangkap, Kali Ini di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat

Adapun foto syur itu hasil screenshot saat pelaku video call dengan korban ketika keduanya masih berstatus pacaran.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena korban memutuskan mengakhiri hubungan dengannya.

BACA JUGA: Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

"Pelaku mengaku masih cinta, sementara alasan korban (mengakhiri hubungan), yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja," ujar Kadek.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mataram. Pelaku dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Pria Tanpa Rahang Menemukan Cinta Setelah Menderita


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler