Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Janjinya Kasih Gaji Besar

Selasa, 13 Juni 2023 – 20:54 WIB
Tersangka TPPO digelandang ke sel tahanan Polres Bondowoso, Jatim. Selasa (13/6/2023) ANTARA/Humas Polres Bondowoso

jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

Dalam beraksi, tersangka AWR merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar.

BACA JUGA: Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menyebut tersangka AWR ditangkap di rumahnya Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melapor ke Polres," kata AKBP Bimo Ariyanto dalam keterangan di Polres Bondowoso, Jatim, Selasa (13/6).

BACA JUGA: 2 Tersangka Perdagangan Orang ini Sudah Kirim 87 Orang ke Luar Negeri

Tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, serta penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal.

Pria itu juga menarik dana biaya keberangkatan dan janji pekerjaan dengan gaji besar. Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta karena AWR hanya mengambil keuntungan dari korban.

BACA JUGA: Sugeng Suparwoto Buka Suara soal Chat saat Mbak AAFS Sedang Mandi, Begini

"Tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan ditelantarkan. Tersangka mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan," tutur Bimo.

Pelaku ini sejak Juni 2022 melakukan perekrutan, menampung serta mengirim calon pekerja migran ilegal dari rumah tersangka.

Terhitung sejak 1 Juni 2022 sampai Mei 2023, tersangka AWR mengaku telah memberangkatkan sebanyak 39 orang pekerja migran ilegal ke Negeri Jiran.

Diakui pula pada November 2022 dia telah memberangkatkan sebanyak tiga orang korban. ketiga orang tersebut pulang kembali karena ditelantarkan dan dideportasi.

"Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler