Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Kebun Kelapa Sawit, Digerebek

Senin, 04 Juli 2022 – 06:43 WIB
HMS (36) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, ASAHAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial HMS (36), warga Desa Aek Loba.

HMS ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Janda Muda Melakukan Perbuatan Terlarang di Hari Jumat, si Pria Entah di Mana

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/6), mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Masyarakat lapor bahwa perkebunan kelapa sawit Desa Aek Loba sering menjadi tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA: 6 Kasus Heboh Oknum Polisi, Ada yang Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang, Waduh

Personel Satres Narkoba Poles Asahan bergerak cepat menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Polisi berhasil meringkus HMS.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

BACA JUGA: Heboh Guru Wanita Hina Habib Rizieq & Minta Maaf, Aziz Yanuar Keluarkan Kalimat Keras

Selain itu, satu buah buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, dua buah bungkusan plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 160.000.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama C.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni C," kata Kapolres Asahan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler