jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap seorang pria berinisial S (36), pelaku pencurian di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (9/6) dini hari.
BACA JUGA: Korban Berbesar Hati, Ibu-ibu Pelaku Pencurian Susu Bayi Dimaafkan, Kasus Berakhir Damai
Pelaku masuk ke rumah tersebut yang sedang tidak dalam penjagaan ketat karena penghuni tengah tidur. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah.
"Pelaku memasuki rumah ruang tamu dalam keadaan pintu terbuka dan mengambil tas milik korban berinisial T yang digantung di gagang pintu. (Pelaku) mengambil handphone milik korban lainnya berinisial R (ajudan Sekda) yang disimpan di meja kabinet ruang tamu," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9).
BACA JUGA: Deretan Fakta Kasus Pencurian Spion Mobil di Jaksel, Baca Nomor 4, Hati-hati
Usai menggasak sejumlah barang berharga di rumah itu, pelaku langsung kabur melarikan diri.
Adapun kerugian korban akibat aksi kejahatan itu mencapai Rp 7,5 juta.
BACA JUGA: Barikade 98: Sengketa dengan Sentul City Ungkap Rocky Gerung yang Asli
Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (8/9).
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama. S ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Majalengka," ujar Edwin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi