jpnn.com - TANJUNGPINANG - Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau bernama Rio Anwar terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, dia sempat melaporkan telah dibegal, ternyata hal tersebut tidak pernah terjadi.
BACA JUGA: Konon Diajak Menikah oleh Gading Marten, Luna Maya Bilang Begini
Dari penelusuran diketahui Rio selama ini kebanyakan berhalusinasi.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, pengaduan yang sebelumnya dilayangkan Rio merupakan hoaks.
BACA JUGA: Kemenkominfo Tutup 11 Siaran TV Streaming Radikal Menjelang Pemilu 2024
Pengakuan Rio bahkan sebelumnya sempat viral di media sosial.
"Kami memastikan tidak pernah terjadi aksi begal atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana yang viral di media sosial belakangan ini," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Kemenkominfo Hapus Ribuan Konten Hoaks Politik, Menteri Johnny Bilang Begini
Ompusunggu menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika seorang pemuda bernama Rio Anwar mengaku dibegal dalam perjalanan pulang ke rumah dari salah satu swalayan di Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur, selepas salat maghrib, Rabu (4/1).
Selanjutnya korban membuat laporan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kepada polisi korban bercerita saat kejadian dia dihampiri oleh dua orang menggunakan sepeda motor merek Yamaha King tanpa pelat nomor polisi.
Kedua orang tersebut, menurut pengakuan korban, tiba-tiba mengayunkan sebilah parang ke arah tas yang dibawanya hingga putus dan dibawa lari pelaku.
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 7,2 juta. Uang itu disimpan di dalam tas yang dibawa lari kedua pelaku," katanya.
Pihak Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan rekonstruksi ke tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa pelapor termasuk orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan orang tua pelapor mengatakan anaknya dalam kehidupan sehari-hari kerap mengalami gangguan kejiwaan atau halusinasi.
Selain itu, setelah diperiksa, pelapor juga tidak pernah pergi ke swalayan sesuai dengan kronologis pelapor pada saat membuat laporan pengaduan.
"Pelapor pun mengakui bahwa apa yang telah dilaporkan tidak benar atau hoaks," ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Pihak kepolisian masih akan memanggil dan memeriksa pelapor Rio Anwar guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Hoaks, Kominfo Ajak PIP Aktif Sosialisasikan KUHP Baru
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang