jpnn.com, TEGAL - Polisi menangkap Sutrisno, Warga RT 27 RW 04, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng, lantaran diduga melakukan pencabulan. Dia juga mengaku sebagai Nabi Adam dan anak tirinya Nyi Roro Kidul
Pria berusia 42 tahun ini dilaporkan warga atas dugaan melakukan penistaan agama.
BACA JUGA: Tampang Begini Mengaku Titisan Nabi dan Cabuli ABG Enam Kali
“Berdasarkan laporan warga, dia (Sutrisno) mengaku pernah mati dan menjadi titisan Nabi Adam. Tapi itu masih kita dalami,” kata Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo kemarin (4/10).
Dia mengungkapkan, laporan itu dilakukan oleh warga yang sempat menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka Sutrisno sejak 2011 dan kemudian berubah menjadi pengajian mulai 2013.
BACA JUGA: Polisi Bantah Setop Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades Tajir Itu
Pengajian tersebut diikuti hingga belasan orang. Sutrisno juga dilaporkan bahwa pengikutnya dilarang melaksanakan salat Jumat di masjid. Salat Jumat dapat dilaksanakan hanya di rumah Sutrisno.
Kendati sudah menerima laporan itu, tapi Heru menyatakan bahwa Sutrisno baru diproses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Oknum Kades Bejat Sempat Sogok Korban dengan 2 Hektare Tanah
Perbuatan bejat tersebut juga dilakukan Sutrisno dengan modus mengaku sebagai guru spiritual.
“Yang sudah pasti, berdasarkan laporan korban, kita kenakan perbuatan pencabulan. Kasus lainnya, terkait penistaan agama, kita masih dalami,” ujarnya.
AKBP Heru Sutopo SIK menyatakan, pelaku diringkus setelah korban yang juga tetangga pelaku melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya ke Polres Tegal.
“Usai menerima laporan, kami perintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kita ringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dipastikan bakal dijerat dengan pasal perbuatan cabul,” ujarnya.
Dia menegaskan, pelaku melakukan modus pencabulan dengan cara meminta korban datang kerumahnya bersama kekasihnya.
Lantas, pelaku menyuruh korban bersama kekasihnya melakukan hubungan terlarang di depannya. Usai itu, pelaku selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan terlarang itu dengannya.
Pengakuan korban yang berinisal EP, 17, tersangka terhitung sudah 6 kali melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya. Dimana semuanya dilakukan di pekarangan belakang rumahnya saat malam hari tiba.
Aksi bejat pelaku itu dari penuturan korban sudah dilakukannya sejak sebelum memasuki bulan puasa lalu.
Ketika disinggung apakah ada korban lain, pihaknya mengaku akan terus mendalami kasus tersebut dan mengorek keterangan dari pelaku.
“Dia (tersangka) bakal kita jerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dia selama ini membuka semacam pengobatan tradisional di rumahnya dan mengaku sebagai guru spiritual,” jelasnya.
Beredar kabar di masyarakat bahwa Sutrisno juga mengaku sebagai anak tirinya Nyi Roro Kidul. (yer/her)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli ABG, Oknum Kades yang Tajir Itu Dilaporkan ke Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo