Tampang Begini Mengaku Titisan Nabi dan Cabuli ABG Enam Kali

Rabu, 04 Oktober 2017 – 22:50 WIB
Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo (kanan) bersama Sutrisno (berkaus biru) yang menjadi pelaku pencabulan, Rabu (4/10). Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Polres Tegal membekuk Sutrisno (42) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Desa Bogares Kidul di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu mencabuli bocah berinisial EP dengan modus pengajian.

Laman radartegal.com memberitakan, Sutrisno menggunakan pekarangan rumahnya yang biasanya untuk menerima tamu sebagai tempat mencabuli EP. Sutrisno memang membuka tempat pengibatan tradisional di rumahnya sehingga sering ada tamu yang datang untuk berkonsultasi.

BACA JUGA: Polisi Bantah Setop Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades Tajir Itu

Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo mengatakan, Sutrisno ditangkap setelah korban yang merupakan tetanggannya melaporkan pencabulan itu Senin (2/10). ‎Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan korban.

“Setelah laporan korban kami selidiki, pelaku kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan perbuatan pencabulan," kata Heru, Rabu (4/10).

BACA JUGA: Oknum Kades Bejat Sempat Sogok Korban dengan 2 Hektare Tanah

Heru mengungkapkan, Sutrisno awalnya meminta korban agar datang ke rumahnya bersama pacarnya, OP, untuk berhubungan intim. Setelah menyaksikan korban dan kekasihnya berhubungan intim, Sutrisno lantas memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya.

"Modusnya, tersangka mengancam akan menyebarluaskan hubungan intim korban dengan pacarnya agar korban mau berhubungan intim dengannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Cabuli ABG, Oknum Kades yang Tajir Itu Dilaporkan ke Polisi

Berdasar pengakuan korban, tersangka sudah enam kali melakukan perbuatan bejatnya. Seluruhnya dilakukan di pekarangan di belakang rumah pelaku pada malam hari.

"Berdasarkan laporan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak sebelum bulan puasa lalu. Apakah ada korban lainnya, kita masih dalami," ujarnya.

Kini, polisi menjerat Sutrisno dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka ini membuka semacam pengobatan tradisional di rumahnya dan mengaku sebagai guru spritual," tutur Heru.

Selain itu, polisi juga menerima laporan lain tentang Sutrisno. Yakni terkait penodaan agama.

Sutrisno mulanya membuka tempat pengobatan tradisional pada 2011, yang kemudian berubah menjadi pengajian pada 2013. Jemaah pengajian Sutrisno ada belasan orang.

Namun, Sutrisno menyampaikan ajaran-ajaran yang melenceng dari ajaran agama. Bahkan, Sutrisno mengaku sebagai titisan Nabi Adam.

"Memang berdasarkan laporan warga dia mengaku pernah mati dan menjadi titisan Nabi Adam. Tapi itu masih kami dalami," kata Heru.(far/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Meminang Kekasih tapi Berani Mencabuli 6 Kali


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler