jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang ayah ML (41) ditangkap polisi setelah menganiaya putri kandung NL (8) di Kota Tarutung, Sumatera Utara.
Pelaku yang merupakan warga Tapanuli Utara (Taput) itu pun terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi menyebut tersangka ML dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
AKP Zuhatta menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/8) di rumah pelaku, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
BACA JUGA: Benci, Sakit Hati Remaja di Depok Membantai Ibu dan Ayah Kandung
Pelaku tega menganiaya anak kandung tanpa ada rasa belas kasihan sehingga korban menderita luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
"Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu. Gagang sapunya sampai patah," ucap Zuhatta.
BACA JUGA: Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat
Setelah menerima pengaduan ayah aniaya anak itu pada Senin (14/08), penyidik membawa korban untuk visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/08), tersangka ML langsung kami tangkap dari tempat persembunyian," ujarnya.
Konon peristiwa penganiayaan itu terjadi saat NL ditanya oleh tersangka ML soal keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab korban, tersangka emosi dan langsung mengambil gagang sapu untuk memukul NL.
"Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka sehingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya," ujar Zuhatta.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, selama ini tersangka berp?erilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk.
Oleh karena itu, dua anak pelaku yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumah ML.
"Ibu korban sendiri sudah hampir lima bulan meninggalkan tersangka dan anak-anak karena tidak sanggup atas perilaku suami. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput," ucap Zuhatta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam