Pria Ini Nekat Sebar Video Hoaks Jadi Korban Pembegalan, Motifnya Tak Disangka, Ya Ampun

Selasa, 26 April 2022 – 23:35 WIB
Ilustrasi pelaku penyebar video hoaks diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Seorang pria di Lampung Tengah berinisial SJ, 37, warga Kampung Gedungsari, Kecamatan Anakratu Aji ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong, Senin (24/5).

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, tersangka diamankan karena menyebarkan video hoaks jadi korban begal.

BACA JUGA: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat

“Dalam video, SJ berpura-pura jadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat. TKP terjadi di jalan Kampung Bandarputih, Kecamatan Anakratu Aji,” katanya.

Edi melanjutkan, SJ mengaku dihadang delapan pelaku yang mengendarai satu mobil dan dua motor, Minggu (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Ditangkap, Begini Pengakuannya, Oalah

“SJ dipukul hingga tak sadarkan diri. Lalu beredar video SJ yang pingsan dibantu keluarganya. Keluarga koban melaporkan kejadian ini ke Polsek Anakratu Aji,” ujarnya.

Terkait video yang beredar, kata Edi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?

“Berdasarkan penyelidikan ada kejanggalan. Kita minta keterangan saksi-saksi. Keterangan SJ dan istrinya juga berbeda. Bahkan perawat klinik Berto yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian juga kita periksa. Ternyata tak ada luka memar, lecet, atau benturan benda keras yang bisa menyebabkan pingsan,” ungkapnya.

Fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi, kata Edi, terungkap ada pembohongan.

“SJ mengakui perampokan yang diinformasikan hanya rekayasa. Supaya lebih meyakinkan, SJ pura-pura pingsan setelah mengabari keluarganya,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No. 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

BACA JUGA: DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik

Kepada penyidik, SJ mengaku aksi nekatnya membuat berita bohong karena terlilit utang. Juga karena dilatarbelakangi tuntutan istri maupun keluarga. (sya/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler