jpnn.com - jpnn.com - Fadil alias Idil (31) sudah menikah sembilan kali. Nah, yang menggegerkan lagi, terungkap dia juga menghamili anak tirinya, sebut saja Bunga (14).
Parahnya lagi, dia juga menyetubuhi Kembang (13), tak lain anak kandung pria berstatus pekerja di PT JMS yang berada di kawasan Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
BACA JUGA: Buron Dua Bulan, Pembunuh jadi Kernet Tronton
Aksi gelap mata pria doyan kawin-cerai tersebut terungkap setelah Kembang bercerita kepada Js (31), ayah tirinya yang tinggal di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur (Kutim).
Bahwa Selasa (21/6) malam pada 2016, Kembang telah disetubuhi Idil, ketika perempuan ABG itu tengah berlibur di kediaman bapak kandungnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Dua Pemuda, Polisi Terpaksa Kucing-Kucingan
Maka Jumat (13/1) lalu Js mengadukan perbuatan Idil ke Polsek Muara Muntai.
"Jadi begitu menerima laporan tersebut, petugas kami segera menyelidiki kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau belum dewasa," ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kapolsek Muara Muntai AKP Kadiyo kepada Samarinda Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Bawa Sabu Taruh di Kopiah, Ditangkap Malah Senyum
Maka hari itu pula petugas Polsek Muara Muntai meringkus Idil di kediamannya di Desa Muara Leka.
Nah siapa sangka, dari situ terungkap pula jika Idil telah beberapa kali menyetubuhi Bunga, anak tirinya, bahkan sampai melahirkan seorang bayi laki-laki. Bunga digarap bapak tirinya sejak Juni 2014 lalu melahirkan di 2015.
"Karena anak tiri (Bunga, Red) tersebut tutup mulut, maka persetubuhan dilakukan Idil tidak mencuat. Bahkan saat melahirkan di Puskesmas Rimba Ayu Kecamatan Kota Bangun, Bunga tetap bungkam soal siapa menghamilinya. Kemungkinan korban takut atas ancaman bapak tirinya. Karena setiap beraksi, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika bercerita soal itu," tambah Kadiyo.
Dalam pemeriksaan, Idil mengaku kepada penyidik Polsek Muara Muntai jika selama ini telah menyetubuhi Bunga sabanyak 4 kali.
Sedangkan mengenai persetubuhan dengan Kembang, Idil mengaku baru sekali berbuat. Kemudian, sampai kini Idil masih tinggal dengan Ir (42), istri kesembilan.
"Sedangkan Kembang merupakan anak tertua dari istri pertama Idil. Setelah bercerai, istri pertama Idil tersebut pindah ke Muara Ancalong, Kutim, lalu menikah lagi dengan Js. Kembang tinggal bersama ibunya itu di Muara Ancalong. Tidak tahunya saat berlibur ke rumah Idil saat libur sekolah di pertengahan Juni 2019 lalu, Kembang malah disetubuhi bapak kandungnya itu. Setelah beberapa bulan kemudian, barulah Kembang berani cerita. Sehingga kasus ini kemudian mencuat," ungkap Kapolsek, lagi.
Akibat memanjakan nafsu birahinya, kini Idil harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria tercatat sebagai pekerja di perkebunan sawit itu dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya berupa pidana penjara di atas 5 tahun.
"Saya tidak tahan ketika melihat bok*ng mereka (Bunga dan Kembang, Red). Jadi langsung saya gitukan, meskipun dia anak tiri maupun anak kandung," ujar Idil.(idn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta juga Butuh Modal, Begini Jadinya..
Redaktur & Reporter : Soetomo