Pria Ini Penjahat Seksual, Sudah 20 Kali Beraksi

Kamis, 19 November 2020 – 06:42 WIB
Pelaku kejahatan seksual di RPTRA Meruya Utara, Masil (49) saat diboyong ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pria bernama Masil (49) diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya akan mendalami kasus kejahatan seksual oleh mantan honorer penjaga RPTRA Meruya Utara itu.

BACA JUGA: Di Ruangan Inilah Honorer Senior Melakukan Perbuatan Parah, Puluhan Kali

Pasalnya, tidak hanya pada korban anak AA (14), Masil juga mengaku melakukan hal serupa kepada sejumlah korban lainnya.

“Korban baru satu, tetapi kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya masih kami telusuri,” ujar Imam di Jakarta, Rabu malam.

BACA JUGA: Oknum Honorer RPTRA Cabuli Anak-anak, Camat Kembangan: Sudah Saya Perintahkan Segera Dipecat

Selain itu Imam mengatakan pihaknya akan mengetes kejiwaan Masil.

Saat ini, Polsek Kembangan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Menurut Tengku Zulkarnain, Omongan Nikita Mirzani Tanda Kiamat Sudah Dekat

“Kami masih koordinasikan dengan petugas kompeten dari RSJ Grogol,” ujar dia.

Tes kejiwaan diperlukan, lantaran Masil sudah lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada para korbannya yang masih anak-anak.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya Masil ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka M dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler