jpnn.com, PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan menangkap Heri Hermawan (37), pemilik salah satu media online.
Pria itu menipu 16 pemerintah desa di enam kabupaten di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Modusnya, Heri menawarkan mobil siaga untuk desa dengan harga di bawah standar.
Dalam gelar perkara di markas Polres Pekalongan beberapa hari lalu, Heri membeberkan aksi penipuannya selama ini.
BACA JUGA: Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Dia memanfaatkan posisinya sebagai pemilik sebuah media online dan direktur sebuah perseroan terbatas kepada aparat pemdes.
Perusahaan itu dia dirikan sendiri sebagai sarana meyakinkan orang.
BACA JUGA: Nenek 102 Tahun Kehilangan Rp 4 M Akibat Penipuan, Keluarganya Takut Memberitahu
“Sebagian aksi saya lakukan dengan membawa nama itu (perusahaan),” kata Heri, seperti dikutip dari Radar Semarang, Jumat (2/4).
Karena posisi itu Heri bisa memiliki banyak rekanan di dealer-dealer dan karoseri mobil.
Nah, hal itu dia manfaatkan untuk menawarkan mobil dengan harga di bawah standar kepada sejumlah pemerintah desa.
“Karena saya bisa menawarkan harga di bawah standar, desa mudah tergiur,” kata pria kelahiran Pemalang itu.
Per unit mobil tertentu dia tawarkan seharga Rp 204 juta. Pemdes telah lunas membayar, tetapi Heri tak membayarkan seluruh uang itu ke dealer.
Sebagian uang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk mendirikan perusahaan, sebagian lain untuk keperluan pribadi,” katanya.
Dari 16 desa yang menjadi korban, dua desa belum menerima mobil yang dia janjikan.
Sebab, uang dari dua desa itu belum dibelanjakan mobil.
“Desa lain sudah menerima mobil, tetapi kelengkapan surat-suratnya belum keluar. Karena belum saya lunasi ke dealer. Uang saya 'tilep',” katanya.
Pemerintah desa yang menjadi korban Heri tersebar di Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Rembang dan Kudus.
Dari aksi terlarangnya itu, Heri mengantongi uang hingga Rp 1 miliar.
Kasusnya terungkap setelah Pemerintah Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan melapor ke polisi.
“Desa itu sudah lunas membayar, tetapi belum saya belanjakan mobil,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, dalam menjalankan aksinya sehari-hari, Heri menggunakan mobil untuk keliling.
Mobil tersebut beserta barang bukti lain berupa kuitansi dan bukti transfer sudah berada di Polres Pekalongan.
Heri ditangkap pada Selasa (23/3) di rumah persembunyiannya di Kampung Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Sebelumnya Heri juga pernah terlibat kasus penipuan kayu di Kabupaten Pemalang,” kata Akhwan. (nra/ton)
Redaktur & Reporter : Adek