jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial NRJ (34), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antarpulau Ditangkap di Cianjur
Polisi pun melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan informasi yang disampaikan. Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Kampung Narkoba di Sibirubiru Digerebek, Belasan Orang Ditangkap
Wahyu menambahkan bahwa pelaku kerap berpindah lokasi dalam mengedarkan sabu-sabu hingga akhirnya bisa ditangkap di Jalan Daan Mogot, pada Selasa (8/6).
"Dari tangan tersangka NRJ petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 2,74 gram," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Panongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi