jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang pria bernama Yoyon Saputra akhirnya ditangkap polisi.
Pria 24 tahun itu hampir dua tahun menjadi buron polisi karena kasus pembegalan.
BACA JUGA: Pembobol Kantor Notaris Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Setahun yang lalu, seorang mahasiswi bernama Erni Sumartin (26) melaporkan kasus pembegalan yang dialami ke Polsek Purwodadi.
Akibat perbuatan sadis yang dilakukan Yoyon, Mbak Erni sempat terjatuh dan mengalami luka-luka di bagian kaki kirinya.
BACA JUGA: Buron Setahun, Politikus Golkar Risman Pasigai Ditangkap di Warung Kopi
Tak hanya itu, mahasiswa itu juga harus kehilangan sebuah sepeda motor Honda Beat miliknya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad mengungkapkan sejak kasus pembegalan itu dilaporkan pada April 2020 lalu, polisi telah mengidentifikasi dan memburu pelaku.
BACA JUGA: Malam-malam Warga Mencium Bau Busuk, Geger, Polisi Berdatangan
Tim Landak yang dipimpin Ipda Niko akhirnya berhasil menangkap Yoyon pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku disergap saat mengendarai sepeda motor melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang," ujar Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Penangkapan bermula saat Tim Landak mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tidak memberikan perlawanan.
AKP Dedi menyampaikan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas guna diproses penyidikan lebih lanjut.(lek/palpres)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi