Buron Setahun, Politikus Golkar Risman Pasigai Ditangkap di Warung Kopi

Selasa, 05 April 2022 – 17:27 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari (duduk kanan) saat menyampaikan penangkapan Politikus Partai Golkar Risman Pasigai yang sudah setahun ini menjadi buron, Selasa (5/4). Foto: Antara/HO

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Sulawesi Selatan Risman Pasigai ditangkap tim kejaksaan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta.

Penangkapan terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah setahun menjadi buron kejaksaan itu dilakukan pada Senin (4/4) malam.

BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengungkapkan Risman Pasigai divonis enam bulan penjara terkait kasus yang menjeratnya tersebut pada 3 Maret 2021.

"Namun yang bersangkutan sudah tiga kali kami panggil, tetapi tidak kooperatif. Akhirnya kami bekerja sama dengan intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (daftar pencarian orang atau buron)," kata Andi Sundari, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Buron Sejak 2018, YW Akhirnya Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumahnya

Setelah ditangkap, Risman langsung diboyong ke Makassar untuk menjalani proses pidana penjara.

Kasus yang menjerat Risman bermula saat dia menjadi Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

BACA JUGA: Sempat Buron, Joni Isnaini Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Saat itu, ada dua orang kader Golkar berinisial HA dan MT datang membagikan selebaran sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan Nurdin Halid sebagai calon Ketua DPD Golkar Sulsel.

Keduanya juga mengajukan protes karena menilai Musda melanggar aturan organisasi kepartaian.

Risman Pasigai lantas memberikan pernyataan kepada media saat itu bahwa keduanya orang suruhan RA, kader senior Golkar Sulsel yang mau mengacaukan Musda.

Belakangan, RA tidak terbukti menyuruh HA dan MT.

Merasa dirugikan, RA melaporkan Risman Pasigai ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.

Putusan bebas bersyarat terhadap terdakwa pada sidang tingkat akhirnya gugur melalui proses banding di Pengadilan Tinggi dan terakhir di tingkat kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam bulan penjara. (jpnn/antara)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler