jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap pemuda berinisial HH (34), buronan spesialis kasus penipuan dan penggelapan yang sudah lama dicari keberadaannya.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (27/3) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (28/3).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
Bagus menyebut penangkapan buronan spesialis tipu gelap itu dilakukan atas laporan dari korban berinisial YI yang mengaku telah ditipu oleh tersangka pada Februari 2024 lalu.
Kebanyakan korban merupakan wanita. Di mana modus tersangka adalah berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu.
BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
Setelah melakukan pendekatan, tersangka kemudian mengajak korbannya jalan-jalan atau berwisata seperti modus yang dilakukannya kepada YI.
Saat kejadian, korban diajak jalan-jalan ke objek wisata alam Pondok Halimun, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Suami Terlibat Korupsi, Sandra Dewi Enggan Dikomentari Netizen
Setelah sampai di objek wisata itu, HH kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau menarik uang di gerai anjungan tunai mandiri (ATM).
Namun, setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kunjung kembali. Korban baru tersadar sudah ditipu setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh HH.
"Kepada penyidik, HH mengaku menjual sepeda motor milik korban ke wilayah Cianjur. Dari tangan tersangka polisi turut menyita selembar STNK dan satu BPKB sepeda motor," tambahnya.
Adapun tersangka HH sudah melakukan tindak kejahatan serupa kepada empat korban lainnya yang merupakan warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Korban lainnya warga Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi selanjutnya warga Degung, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dan Warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Polisi mengimbau kepada warga yang merasa telah menjadi korban dari tersangka untuk segera melapor agar kasusnya bisa segera ditangani.
Hingga saat ini, HH ditahan untuk proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam