jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial JS (31), pelaku kasus pembunuhan di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/2).
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono mengatakan pelaku membunuh korban yang merupakan keponakannya, SM (29).
BACA JUGA: Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Tangerang, Begini Kronologinya
Pelaku nekat membunuh korban karena kerap ditagih utang.
Korban diduga sering menagih utang kepada pelaku dengan cara-cara yang tidak sopan sehingga JS sakit hati.
BACA JUGA: Direktur PRPHKI Sebut Ulah Menag Yaqut Mengganggu Kinerja Presiden Jokowi
"Pelaku mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak," kata Herry dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2).
Menurut Herry, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya.
BACA JUGA: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Saiful Anam: Ada Pihak-pihak yang Merasa Diuntungkan
Lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada dengan menggunakan pisau.
Polisi yang menerima laporan peristiwa itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk diautopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten," ujar Herry.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi