jpnn.com, SUKABUMI - Polisi mengamankan pelaku kasus pencurian handphone di wilayah Kampung Baru, Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/5).
Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan pelaku merupakan pria berusia 37 tahun berinisial US alias S.
BACA JUGA: AKP Yumika Ungkap Otak Pencurian di Gudang JNE Jambi, Oalah
Kasus pencurian itu terjadi di rumah warga berinisial AS pada pukul 05.00 WIB. AS yang baru selesai salat subuh tiba-tiba mendengar suara pintu rumahnya terbuka.
"Jadi, awal mula diketahui korban, pada saat dirinya selesai melaksanakan salat subuh, dirinya mendengar suara seperti seseorang membuka pintu," kata Suwaji dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Fakta Menarik Kakek Imron yang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Dia Ternyata..
AS pun mengecek dan dia melihat pria tak dikenal masuk ke dalam rumahnya. S tepergok saat mengambil sebuah handphone.
Secara spontan, AS langsung meneriaki pelaku.
BACA JUGA: Kata Kabareskrim soal Kasus 40 Petani Pelaku Pencurian di Mukomuko
"Dia (korban) teriaki maling, hingga pelaku diamankan warga dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa," ujar Suwaji.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeureum guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Suwaji. (cr1/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi