Pria Kabur, Si Janda Ditinggal dengan Busana Seadanya

Senin, 07 November 2016 – 08:17 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - LANGSA – Razia digelar Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat  bersama  masyarakat  gampong Blang Kecamatan Langsa Kota dan diback up polisi Polres Langsa, Minggu (6/11) dini hari.

Saat menggerebek rumah esek-esek (mesum) di dusun Damai gampong setempat, diamankan satu wanita yang dalam kondisi “berbusana tidak lengkap.”

BACA JUGA: Termakan Janji, Rp 270 Juta Melayang

Sementara pasangannya melarikan diri dengan cara naik ke atas loteng rumah, membuka atap seng meloncat ke bawah dan berhasil lolos.

Namun identitasnya dan alamatnya sudah dikantongi petugas.    

BACA JUGA: Ternyata Ada 400 Rekening Nasabah BRI Dibobol Jaringan Internasional

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM, kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group),  menjelaskan, tiga tersangka berhasil diamankan pada dini hari tersebut.

Penggerebekan dilakukan, terangnya lagi, berawal laporan masyarakat setempat yang menyebut di salah satu rumah di Dusun Damai jalan menuju Pajak Ikan sering terlihat berkumpulnya beberapa wanita dan para pria.

BACA JUGA: Demi Dugem, Pasutri Gadaikan Motor Teman

“Maka pada tengah malam menjelang pagi kita kepung rumah tersebut.”

Setelah beberapa saat diintai, ternyata benar di rumah tersebut di dalam kamar sedang berlangsung pesta seks dan pesta sabu.

Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu Isw (32) warga dusun Sentosa gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, pasangannya Uci (30) warga dusun Damai gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, statusnya adalah janda, yang merupakan pemilik rumah.

Zur (30) warga Manyak Payed Aceh Tamiang juga berstatus janda. Saat ditangkap ia dalam keadaan “berbusana seadanya.”

Ketiga pelaku pesta seks dan pesta sabu bersama barang bukti (BB) malam itu juga diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) diketemukan di TKP adalah, narkoba jenis sabu dan bong alat hisap.

"Semua sudah kita serahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai hukum dan qanun yang berlaku di Aceh," ujar Ibrahim Latif.

Sementara pelaku yang lolos melarikan diri, Polisi dan WH akan terus mencarinya. Identitas dan alamatnya sudah diketahui.

"Kita harapkan ia dapat menyerahkan diri, sebelum petuagas atau polisi bertindak tegas, " pinta Ibrahim Latif.

Terhadap para pelaku akan dikenakan hukum jinayat, yaitu hukum cambuk, juga hukum KUHPP, karena mereka juga mengkomsumsikan narkoba.

"Kita juga sudah meminta kepada pihak perangkat gampong yaitu Keuchik Gampong Blang, supaya mereka juga dikenakan sanksi adat yaitu diusir dari gampong karena rumahnya sudah dijadikan sebagai tempat bisnis sek dan Narkoba, " ungkap Ibrahim Latif. (ris/min)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Habis Pesta Miras Disuruh Nyanyi Lagu Kebangsaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler